Cahyono mengatakan bila ditemukan fakta tindak pidana korupsi, pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana.
Bahkan, kata Cahyono, penyidik Kortas Tipidkor bisa memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.