JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Kortas Tipikor Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Politikus PDIP tersebut diperiksa selama kurang lebih dua jam.
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Peraturan Gubernur (Pergub), tidak ada Peraturan Daerah (Perda), tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Prasetyo mengungkapkan bahwa, dirinya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan dicecar enam hingga tujuh pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya dipertanyakan soal tersangka Sukmana.
"Apakah ngerti pengadaan tanah di cengkareng, saya nggak ngerti. Orang itu Pergub kok bukan Perda, kalau Perda pasti saya tau itu saja," katanya.
Prasetyo mengatakan, dia telah menjelaskan semuanya kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Termasuk kesaksian bahwa ia mengklaim tak mengetahui kasus pengadaan lahan yang terjadi pada 2015 tersebut.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan, dirinya baru mengetahui perkara ini melalui pemberitaan di media massa. Dan telah membantuk panitia khusus (pansus) usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada saat itu, kata Prasetyo, pansus diketuai mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono.