Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Prasetyo Edi Diperiksa Polri Terkait Korupsi Lahan Cengkareng

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |14:23 WIB
Pekan Depan, Prasetyo Edi Diperiksa Polri Terkait Korupsi Lahan Cengkareng
Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bakal memeriksa politikus PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Prasetyo seharusnya diperiksa pada Senin 10 Februari 2025, namun meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.

"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," katanya.

Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Nah, belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian, putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi, sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," katanya.

"Nah, tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah, penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO (Niet Ontvankelijk). Tidak diterima lah," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement