Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Prasetyo Edi Diperiksa Polri Terkait Korupsi Lahan Cengkareng

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |14:23 WIB
Pekan Depan, Prasetyo Edi Diperiksa Polri Terkait Korupsi Lahan Cengkareng
Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Instagram)
A
A
A

Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar, dengan kerugian negara mencapai Rp649 miliar.

Cahyono mengatakan, penyidik juga menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek tersebut.

"Kami terus mengusut perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset dalam kasus ini," ujar Cahyono dikutip dari laman resmi tipidkorpolri.info, Senin 27 Januari 2025.

Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Kemudian, RHI (Rudy Hartono Iskandar) merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement