Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Prasetyo Edi Diperiksa Polri Terkait Korupsi Lahan Cengkareng

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |14:23 WIB
Pekan Depan, Prasetyo Edi Diperiksa Polri Terkait Korupsi Lahan Cengkareng
Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bakal memeriksa politikus PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Prasetyo seharusnya diperiksa pada Senin 10 Februari 2025, namun meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.

"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," katanya.

Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Nah, belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian, putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi, sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," katanya.

"Nah, tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah, penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO (Niet Ontvankelijk). Tidak diterima lah," sambungnya.

 

Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar, dengan kerugian negara mencapai Rp649 miliar.

Cahyono mengatakan, penyidik juga menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek tersebut.

"Kami terus mengusut perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset dalam kasus ini," ujar Cahyono dikutip dari laman resmi tipidkorpolri.info, Senin 27 Januari 2025.

Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Kemudian, RHI (Rudy Hartono Iskandar) merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement