Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Lahan Cengkareng, Polri Gandeng FBI Lacak Pengiriman Uang Ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2022 |16:37 WIB
Korupsi Lahan Cengkareng, Polri Gandeng FBI Lacak Pengiriman Uang Ke Luar Negeri
Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI untuk melacak pengiriman uang ke luar negeri terkait korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menduga dan melacak dugaan upaya pengiriman uang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Transfer itu diduga sebagai modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka swasta bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI). Polisi menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) guna melacak aset itu.

"Dari sini kami akan dalami. Kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, transfer uang itu diduga dilakukan RHI ke beberapa negara. Namun, Cahyono belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai nama-nama negara yang turut menyimpan aset tersangka korupsi itu.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengejaran dan pendalaman sehingga dapat melakukan penindakan lebih lanjut.

"Karena ini menyangkut ada beberapa negara yang tentunya sebagaimana saya sampaikan tadi," ujar Cahyono.

Dia mengatakan, Rudy melakukan upaya pencucian uang melalui berbagai modus. Salah satunya dengan menukarkan uang hasil korupsi menjadi mata uang asing.

Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli aset-aset berupa properti hingga saham di Jakarta. Adapun aset yang disita dari para tersangka ialah uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar, lalu satu tanah lain di wilayah Cilandak Barat sebesar Rp100,3 miliar. Terakhir aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement