JAKARTA - Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai bahwa kehadiran Kortas Tipikor Polri menambah amunisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tak dipungkiri bahwa sejumlah kekurangan terkait pemberangusan rasuah di Indonesia masih terjadi.
"Jadi ketika kita bicara Kortas, menambah jumlah unit yang menanggulangi korupsi tentu bagus karena di situ harapannya antar penegak hukum bisa koordinasi," kata Rimawan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, United Nations Conventuon Againts Corruption (UNCAC) sempat memberikan empat rekomendasi pemberantasan korupsi, namun belum dijalankan Indonesia. Rekomendasi itu terdiri dari upaya pengusutan korupsi di sektor swasta, pengusutan korupsi yang melibatkan staf asing, tindakan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment, dan trading of influence.
"Meskipun ada KPK sekalipun situasi cara kita untuk menanggulangi korupsi selalu parsial belum pada sesuatu yang holistik sistematik dan fokus pada pengembangan sistem," ujarnya.
Ia memandang, empat rekomendasi tersebut harus segera dijalankan Indonesia. Bahkan ia juga mendorong adanya payung hukum yang menjadi dasar penegak hukum dalam menindaklanjuti empat rekomendasi dari UNCAC tersebut.