Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Kortas Tipikor Polri juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, secanggih apapun aparat penegak hukum tidak akan bisa maksimal jika tidak didukung dengan payung hukum yang jelas.
"Kalau pun Kortas ada dan efektif tetapi bagaimana pun juga Kortas tidak bisa atau aparat penegak hukum tidak bisa bekerja di luar cakupan undang-undang. Padahal yang kita butuhkan sekarang apa yang belum dicakup undang-undang," ungkapnya.
(Puteranegara Batubara)