"Nah, di sini masalah kepanjangannya saya nggak ngerti, akhirnya saya jelaskan di sini semua. Ada ini, tahun 2016 ini tanggal 30 Juni, sudah saya jelaskan bahwa saya tolong audit BPK ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjut, gitu loh," katanya.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar, dengan kerugian negara mencapai Rp649 miliar.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kemudian RHI (Rudy Hartono Iskandar) merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.
Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
(Puteranegara Batubara)