Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut 93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |15:02 WIB
Polri Sebut 93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi
Pagar laut di Bekasi (foto: dok ist)
A
A
A

Para pelaku, kata Djuhandani, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. 

"Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya," katanya.

Djuhandani menjelaskan, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. 

"Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," katanya.

Djuhandani menyebut pihaknya masih menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah itu, kata dia, penyidik akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidana. 

"Apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement