Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
“Kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke Polresta Bandung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.