Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Bejat Cabuli 3 Korban yang Masih Satu Keluarga dalam Satu Hari, Ngaku Jadi Dukun

Agi Ilman , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |03:05 WIB
Pria Bejat Cabuli 3 Korban yang Masih Satu Keluarga dalam Satu Hari, <i>Ngaku</i> Jadi Dukun
Ilustrasi
A
A
A

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke Polresta Bandung,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement