Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Hotman Paris Diperiksa soal Kericuhan Razman Nasution di Persidangan 

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |10:33 WIB
Hari Ini, Hotman Paris Diperiksa soal Kericuhan Razman Nasution di Persidangan 
Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait kasus kerusuhan Razman Arif Nasution di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hotman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman Arif Nasution saat persidangan di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, Hotman Paris akan menyambangi Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terkait laporan PN Jakut kepada Razman.

"Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution Dkk," bunyi press release Hotman Paris, dikutip Senin (17/2/2025).

Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri, terkait kericuhan dan perseteruan, yang terjadi saat sidang dengan pengacara Hotman Paris.

Laporan tersebut dilayangkan Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

 

"Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," sambungnya.

Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.

Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement