Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04 Desa Melawaken dengan memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan menimbulkan ketidakjelasan.
“Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat.
“Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain,” ujarnya.
(Fahmi Firdaus )