JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhir buka suara terkait kasus yang menimpanya terkait dugaan suap dan perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Hasto mengungkapkan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Hasto menjelaskan, dalam kasus Harun Masiku yang menjeratnya, banyak dilakukan kajian oleh para pakar hukum bahkan suatu eksaminasi, yang mana hasilnya bahwa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa dalam undang-undang KPK Pasal 21, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," tandasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus yang menimpanya Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.