Pelaku akhirnya bisa diringkus polisi pada 15 Desember 2024. Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka SK mengakui perbuatannya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Martuasah.
(Puteranegara Batubara)