Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tj Priok Tangkap Pelaku Cabul 3 Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Duit Rp2 Ribu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |18:54 WIB
Polres Pelabuhan Tj Priok Tangkap Pelaku Cabul 3 Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Duit Rp2 Ribu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Pencabulan. Foto: Dok IST.
A
A
A

Pelaku akhirnya bisa diringkus polisi pada 15 Desember 2024. Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka SK mengakui perbuatannya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Martuasah.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement