JAKARTA - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial SK (35) dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan perbuatan tersangka menyasar tiga korban.
"Modusnya pelaku memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan pemerkosaan, juga disertai ancaman kekerasan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).
Martuasah menjelaskan SK telah melakukan aksinya sejak 2021 silam. Korban-korbannya di antaranya DF (11), AD (13) dan DA (12). Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2021 silam.
Korban pertama ialah DF yang diberikan upah sebesar Rp10 ribu dan ancaman akan dipukul sebuah balok. Sementara peristiwa kedua terjadi pada 10 November 2024. Korban kedua merupakan AD yang diberikan uang Rp2 ribu sebelum akhirnya bisa mencabuli korban.
Kurang lebih dua minggu setelahnya atau pada tanggal 24 November 2024, DA yang menjadi sasaran SK. Saat itu DK diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu sebelum mencabuli korban.