Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pemerasan Oknum Wartawan ke Pengasuh Ponpes hingga Rp380 Juta

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |17:15 WIB
Kronologi Pemerasan Oknum Wartawan ke Pengasuh Ponpes hingga Rp380 Juta
Pemerasan wartawan hingga Rp380 juta ke pondok pesantren terkait kasus pencabulan (Foto : Okezone/Avirista M)
A
A
A

KOTA BATU - Oknum wartawan di Kota Batu harus berurusan dengan polisi usai memeras salah satu pondok pesantren (Ponpes) Rp380 juta. Wartawan yang diketahui bernama Yohannes Lukman Adiwinoto (41) warga Blimbing, Kota Malang, ini diamankan bersama satu petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Batu, berinisial FDY (51) warga Kota Batu, yang juga merupakan aktivis perlindungan perempuan dan anak di Kota Batu.

FDY dan Yohannes Lukman Adiwinoto, tertangkap tangan oleh tim Satreskrim Polres Batu, usai dilaporkan oleh salah satu pengurus ponpes, di Kecamatan Bumiaji, berawal dari dugaan kasus pencabulan. Lukman dan FDY alias Fuad ini awalnya meminta uang sejumlah Rp40 juta, kepada pengurus pondok pesantren.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, bila kasus ini berawal dari tindakan dugaan pencabulan oleh salah satu pengasuh ponpes di Bumiaji, Kota Batu, pada 27 September 2024. Selama beberapa bulan proses penyelidikan, kedua orang ini mencoba melakukan proses mediasi mempertemukan antara korban dan dugaan pelaku pencabulan, meskipun korban menyepakati meneruskan ke proses hukum lebih lanjut.

"Dua orang ini melakukan inisiasi untuk melakukan pertemuan lagi dengan pihak yang diduga dalam kasus ini dia seorang pengurus, dalam satu tempat ini melakukan sebuah pertemuan di salah satu kafe berinisial OK," ujar Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025).

Di sana terjadi beberapa perbincangan yang sebenarnya masuk materi penyelidikan kepolisian yang diduga dimanfaatkan oleh kedua orang ini. Keduanya lantas meminta kepada pengurus ponpes untuk menyediakan uang sebesar Rp40 juta, untuk menutup kasus ini dan memulihkan nama baik ponpes atas dugaan pencabulan.

"Uang Rp40 juta yang arahnya adalah digunakan untuk menutup kasus-kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media, sekali lagi meminta uang sebesar Rp40 juta untuk diberikan kepada sejumlah alat media ini narasi yang dibangun," terangnya.

Total ada sebanyak 15 media yang dinarasikan dengan direncanakan menerima jatah dari uang itu. Namun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa uang Rp40 juta itu masuk ke kantong pribadi Lukman, FDY, dan salah satu pengacara yang disewa untuk membela pengasuh terduga pelaku pencabulan.

"Rencana pembagian distribusinya adalah saudara FDY menerima sebesar 3 juta, kemudian YLA (Yohannes Lukman Adiwinoto) menerima Rp22 juta yang digunakan oleh YLA, kemudian Rp15 juta digunakan YLA untuk membayar pengacara," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement