Bahkan, Abdul Rosyid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya (tidak terlibat)," katanya.
Pada pemeriksaan hari ini, dia juga membawa sejumlah dokumen untuk disampaikan kepada penyidik, guna membantu mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
"Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.
Adapun dugaan pemalsuan SHM itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
(Arief Setyadi )