Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akademisi Kritisi RUU Kejaksaan: Rawan Disalahgunakan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |16:52 WIB
Akademisi Kritisi RUU Kejaksaan: Rawan Disalahgunakan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Undang-Undang Kejaksaan yang mencuat dan menuai pro kontra. Menurutnya, RUU Kejaksaan berpotensi disalahgunakan dan berpotensi jadi alat kepentingan politik.

"Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum," kata Fauzin mencontohkan pasal dalam RUU Kejaksaan, Kamis (20/2/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi menurunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia.

Kemudian, lanjut Wahyudi, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai. Ia juga menyoroti poin kewenangan Kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya.

"Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM," tegas Wahyudi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement