Sedangkan, Peneliti Senior Democratic Judicial Reform, Awan Puryadi berpandangan bahwa UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya.
"Permasalahan diantaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan Judicial Review ke depannya," kata Awan.
(Arief Setyadi )