JAKARTA - Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Undang-Undang Kejaksaan yang mencuat dan menuai pro kontra. Menurutnya, RUU Kejaksaan berpotensi disalahgunakan dan berpotensi jadi alat kepentingan politik.
"Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum," kata Fauzin mencontohkan pasal dalam RUU Kejaksaan, Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi menurunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia.
Kemudian, lanjut Wahyudi, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai. Ia juga menyoroti poin kewenangan Kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM," tegas Wahyudi.
Sedangkan, Peneliti Senior Democratic Judicial Reform, Awan Puryadi berpandangan bahwa UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya.
"Permasalahan diantaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan Judicial Review ke depannya," kata Awan.
(Arief Setyadi )