BANDARLAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2/2024).
Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.
"Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.