SEMARANG – Aparat Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap Imam Ghozali (IG) anak yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2025). Penangkapan dilakukan di hari ke-5 pasca-insiden yang terjadi di rumah tinggal mereka, Gunungsari RT 010/RW009 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
“Benar, tersangka inisial IG sudah ditangkap di hari Minggu pagi di daerah Tanah Putih, Kecamatan Candisari, oleh Unit Jatanras Polrestabes Semarang,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, via pesan tertulis, Senin (24/2/2025).
IG ditetapkan tersangka atas perbuatannya itu. Dia kini ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Motifnya sakit hati,” lanjutnya.