Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Bilang Reynhard Boleh Ajukan Keringanan Usai 30 Tahun Jalani Hukuman

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |18:20 WIB
Yusril Bilang Reynhard Boleh Ajukan Keringanan Usai 30 Tahun Jalani Hukuman
Yusril Bilang Reynhard Boleh Ajukan Keringanan Usai 30 Tahun Jalani Hukuman (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemulangan predator seksual, Reynhard Sinaga ke Indonesia bukan prioritas pemerintah Indonesia.

"Seperti yang saya katakan bahwa masalah Reynhard itu tidak menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia," kata Yusril di kantornya, Selasa (25/2/2025). 

Yusril menjelaskan, kasus yang menimpa Reynhard lebih mengarah ke personal. Di sisi lain, berdasarkan aturan negara tempat Reynhard ditahan, yang bersangkutan baru bisa mengajukan keringanan setelah 30 tahun menjalani masa hukuman. 

"Berdasarkan hukum Inggris, dia baru boleh mengajukan keringanan setelah 30 tahun di menjalani hukuman," ujarnya.

Saat ini Indonesia sedang berfokus pemulangan WNI yang tersandung hukum di Malaysia dan Arab Saudi.  Yusril mengatakan, saat ini napi di dua negara tersebut jumlahnya cukup banyak.

"Yang prioritas adalah mereka yang jatuhi hukuman di Malaysia dan di Saudi Arabia yang jumlahnya sangat besar dan itu menyangkut banyak sekali pekerja Indonesia yang ada di dua negara tersebut," sambungnya. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement