Sementara itu, 10 daerah hanya diwajibkan menggelar PSU di sebagian wilayah. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Barito Utara, di TPS 1 Kelurahan Melayau, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kecamatan Teweh Baru | 26-Maret-2025
2. Kabupaten Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea | 10-April-2025
3. Kabupaten Bangka Barat, di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus | 26-Maret-2025
4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue | 10-April-2025
5. Kabupaten Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kecamatan Essang | 10-April-2025
6. Kabupaten Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025
7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan | 10-April-2025