JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal permohonan penangguhan penahanan Hasto. Diketahui, kubu Hasto mengklaim sudah mengajukan surat permohonan yang dimaksud.
"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons santai terkait kubu Hasto yang menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, hal bagi setiap tahanan untuk mengupayakan hal tersebut. Namun, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo saat dihubungi wartawan.
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.
"Akan diajukan lagi," kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto.
Ia pun tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.
Perlu diketahui, Maqdir Ismail menyatakan akan melakukan perlawanan terkait kliennya yang ditahan KPK. Diketahui, Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP itu hari ini resmi ditahan KPK.
"Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Maqdir mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kliennya tetap ditahan.
"Tadi saya sudah sampaikan surat penamgguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)