JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menerbitkan Surat Edaran untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu itu wajib diputar pada pukul 10.00 WIB setiap harinya.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim. Surat Edaran ditekan pada 21 Februari 2025 oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.
Surat Edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam beleid yang sama, hal itu juga dinilai dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Lagu kebangsaan Indonesia raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada Pukul 10.00 WIB,” tulis Surat Edaran itu.