Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pukul 10.00 WIB

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |04:05 WIB
Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pukul 10.00 WIB
Bendera Merah Putih (foto: Okezone)
A
A
A

Masyarakat yang hadir saat lagu Indonesia Raya diputar juga diminta untuk berdiri tegak dengan sikap siap.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tutup surat tersebut.

Surat itu ditujukan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita se-Kota Bekasi hingga Ketua RT/RW.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement