Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang mata asing dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban.
Hendra menambahkan, barang bukti ada pecahan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia dan rupiah. Bila ditotal kerugian termasuk barang berharga lainnya ditaksir mencapai Rp300 juta ditambah lagi dua paspor yang juga hilang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 31 lembar pecahan Dolar Singapura, 19 lembar Ringgit Malaysia, delapan lembar Baht, uang tunai Rp1,16 juta, satu unit sepeda motor, kotak uang koin, satu unit handphone, dua linggis berukuran 70 cm dan 40 cm, serta dua gembok yang telah dirusak," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di sel Polresta Jambi.
(Khafid Mardiyansyah)