Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kejari Jakbar Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Tanah hingga Rumah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |09:16 WIB
Eks Kejari Jakbar Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Tanah hingga Rumah
Eks Kejari Jakbar Tilap Uang Barang Bukti (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Kejati menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah.

“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar. Uang cash Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian, Jumat (28/2/2025).

Dia menjelaskan, tersangka AZ menggunakan rekening sang istri untuk sekadar menaruh uang tersebut. Dia memastikan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke sang istri sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi kemarin. Kemudian yang sudah diamankan kurang lebih 5 miliar,” ujar dia.

Sebelumnya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement