Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tantang Hasto Adu Bukti, Silakan Jelaskan ke Hakim di Meja Hijau

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |15:25 WIB
KPK Tantang Hasto Adu Bukti, Silakan Jelaskan ke Hakim di Meja Hijau
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk beradu alat bukti di persidangan. Hal ini menanggapi kubu Hasto yang kerap menyebut bahwa KPK tak memiliki bukti yang cukup.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut meja hijau merupakan arena yang bisa dijadikan tempat baik dari penyidik atau mereka yang diduga terlibat kasus untuk berargumentasi.

“Bila yang bersangkutan memang ingin mengikuti prosesnya dan taat dengan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh beliau di beberapa kesempatan, saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut dibuka nanti,” ucap Tessa, Jumat (28/2/2025).

Menurut Tessa, ruang pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk Hasto agar bisa membantah bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tessa mengatakan, terdapat hakim yang akan menilai argumentasi dua pihak.

“Pada saat itu nanti baru saudara HK bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup dan saya pikir itu merupakan arena yang tepat untuk mengatakan ada atau tidak,” ujarnya.

 

Meski demikian, Tessa kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan memiliki alat bukti yang cukup. “Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK,” katanya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019 silam. Pada intinya kasus itu hendak mengkondisikan agar Caleg PDIP, Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui PAW.

KPK dalam kasus itu telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Sementara Harun Masiku yang juga ditetapkan tersangka menghilang misterius sejak 2020. Selain diduga terlibat dalam kasus suap itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement