“Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Kami menegaskan kembali bahwa salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 adalah perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,”ujarnya.
“Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,”sambungnya,
Dia juga meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para koruptor.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan kepada publik atas langkah-langkah hukum yang dilakukan. Kami meminta agar upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak digunakan untuk transaksi ekonomi-politik antar elit,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )