Selanjutnya yaitu menertibkan jarak tambak. KPK merekomendasi jarak tambak minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir.
"Jika dalam kurun wkatu tersebut perbaikan tidak dilakukan, maka tambah udang tidak akan diizinkan beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha yang tetap ramah lingkungan," jelas dia.
Dengan adanya rekomendasi itu, KPK berharap usaha tambak udang di NTB dapat berkembang lebih baik. Dian juga memastikan bahwa KPK akan terus mendampingi proses tersebut demi tercapainya tata kelola tambak udang yang transparan dan akuntabel.
(Khafid Mardiyansyah)