Bila pengawasan tersebut diperluas tanpa adanya pembatasan yang jelas dikhawatirkan muncul risiko besar terkait penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa pengaturan yang tepat, kewenangan ini dapat disalahgunakan (abuse of power), yang akan merugikan proses peradilan itu sendiri.
"Saya kira KUHAP kita ke depan itu tidak lain dan tidak bukan, harus merujuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan itu berlaku," tuturnya.
Revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan baru-baru ini mendapat sorotan kritis dari berbagai pihak. Banyak yang khawatir perubahan ini memberikan kewenangan terlalu besar kepada Kejaksaan, yang justru bisa melewati batas kewenangan yang wajar. Sehingga, berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta undang-undang yang ada, alih-alih memperkuat sistem hukum yang ada.
Kewenangan intelijen kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan menjadi salah satu yang disorot dalam revisi undang-undang tersebut.
(Arief Setyadi )