Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyoal Kewenangan Kejaksaan, Prinsip Diferensiasi Fungsional Harus Tetap Dijaga

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 02 Maret 2025 |23:31 WIB
Menyoal Kewenangan Kejaksaan, Prinsip Diferensiasi Fungsional Harus Tetap Dijaga
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi bahan diskusi terkait perannya dalam sistem peradilan pidana. Di antaranya, soal kewenangan berlebihan yang diberikan terhadap Korps Adhyaksa.

Dalam sistem peradilan yang terintegrasi, menurut Pakar Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej, setiap penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Contohnya, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan, dan hakim yang bertindak untuk mengadili. Begitu juga dengan advokat dan lembaga pemasyarakatan yang menjalankan fungsinya sesuai dengan penegakan hukum.

Ia pun menekankan, prinsip diferensial fungsional dari kejaksaan harus tetap dijaga kendati memiliki peran sebagai pengendali perkara. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri. Tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal. Tetapi koordinasi horizontal," ujar Eddy dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip Minggu (2/3/2025).

Dalam mekanisme pengawasan penyidikan, kejaksaan memiliki beberapa instrumen penting, seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini berfungsi untuk memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement