Dikatakannya, pelaku merupakan mantan sekuriti yang baru saja dipecat oleh pihak puskesmas. Lansia tersebut melakukan aksinya itu lantaran sakit hati ke pihak puskesmas karena telah diputus kontrak.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Biringkanaya. Pelaku akan terancam dikenakan Pasal 362 KUH pidana terkait pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)