Dikatakannya, pelaku merupakan mantan sekuriti yang baru saja dipecat oleh pihak puskesmas. Lansia tersebut melakukan aksinya itu lantaran sakit hati ke pihak puskesmas karena telah diputus kontrak.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Biringkanaya. Pelaku akan terancam dikenakan Pasal 362 KUH pidana terkait pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.