Lalu, soal ketidakaslian ijazah yang juga membuat calon kepala daerah didiskualifikasi oleh MK dan meminta KPU daerah menggelar PSU. Dalam kasus ini, Afif menekankan keterbatasan waktu jajaran daerah untuk mengecek keaslian ijazah calon.
Sebagai contoh, ketika peserta Pilkada sudah dua periode menjadi bupati/wali kota, lalu mendaftar sebagai gubernur tentunya KPU Provinsi menyakini bahwa ijazah calon tersebut asli. Namun, dinamika di lapangan ternyata ditemukan kalau ijazah tersebut palsu.
"Artinya, temuan dan lain-lain bisa terjadi termasuk bisa jadi keterangan dari calonnya Juga tidak seratus persen bisa kita terima, keterangan itu kemudian bisa membuat kita langsung menyakini keasliannya tetapi keterbatasan waktu jemudian kita semua menghadapi situasi yang sangat sulit," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.