Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Sukabumi Tertabrak KA Pangrango, Jasadnya Tak Utuh Usai Terpental 20 Meter

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |14:26 WIB
Warga Sukabumi Tertabrak KA Pangrango, Jasadnya Tak Utuh Usai Terpental 20 Meter
Warga Sukabumi meninggal usai tertabrak kereta (Foto : Okezone/Dharmawan H)
A
A
A

Ixfan menegaskan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1). 

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," ujar Ixfan. 

Selain membahayakan keselamatan, lanjut Ixfan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," ujar Ixfan. 

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement