Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang 2021, Tersangka AA Benturkan Kepala Korban Amalia ke Dinding

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |15:29 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang 2021, Tersangka AA Benturkan Kepala Korban Amalia ke Dinding
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang 2021, Tersangka AA Benturkan Kepala Korban Amalia ke Dinding (Foto: Okezone)
A
A
A

Dirreskrimum menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka AA dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

Diketahui, pembunuhan sadis dan terencana terhadap korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sempat berjalan lamban sebab sejumlah pentung dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah dibersihkan.

Namun setelah dua tahun tak juga ada titik terang, akhirnya Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut. Kelima tersangka antara lain, Yosep Hidayah (suami korban Tuti), M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin).

Dua tersangka, yaitu, Yosep Hidayah telah dijatuhi hukuman. Yosep divonis 20 tahun dan Danu 4 tahun penjara.
 

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement