Bahkan Hak-hak dan fasilitas yang dimiliki oleh Hakim Ad Hoc selama ini tidak lebih baik dari Hak dan fasilitas pekerja atau buruh di perusahaan swasta yang notabene mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan coverage BPJS Kesehatan untuk keluarganya.
Sementara Hakim Ad Hoc hanya mendapatkan Asuransi Kesehatan dengan benefit terbatas yang tidak berlaku bagi keluarga serta tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah tidak dapat gaji dari Negara, tunjangan sebagai sumber satu-satunya pun masih dipotong untuk pajak, belum lagi ditambah tanggungan sewa rumah dan transportasi yang masih harus nombok dari kantong pribadi,”ungkapnya.
Hal ini juga kian diperparah dengan adanya efisiensi anggaran pada Mahkamah Agung yang mengancam kelangsungan tunjangan transportasi yang hanya bisa dibayarkan hingga Bulan Agustus 2025 dan tunjangan rumah bagi para Hakim Ad Hoc yang seharusnya menjadi bagian fasilitas untuk Hakim Ad Hoc. Bahkan ada Satuan Kerja yang tidak lagi bisa membayarkan tunjangan rumah kepada Hakim-hakim Ad Hoc.