“Hanya kepada Bapak Presiden-lah kami bisa menjerit dan mengadukan derita, ditengah perjuangan mempertahankan moral dan integritas,”tuturnya.
Oleh karena itu, FSHA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk dapat segera merealisasikan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang saat ini masih terhenti di Kementerian Keuangan.
“FSHA juga memohon kepada Presiden agar dapat lebih memperhatikan Hakim Ad Hoc yang selama ini tidak memiliki gaji pokok, tidak memiliki tunjangan pajak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan makan, tunjangan keluarga, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, serta uang purna tugas yang layak,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )