Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pertamina, Kejagung Bantah Dokumen Riza Chalid yang Disita Penyidik Bocor

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |16:34 WIB
Korupsi Pertamina, Kejagung Bantah Dokumen Riza Chalid yang Disita Penyidik Bocor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah pengusaha Mohammad Riza Chalid yang bocor di media sosial. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah mewah Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2025).

Hal tersebut disampaikan Harli merespon video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor.

Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Kemudian MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement