MEDAN - Polisi berhasil mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi di wilayah Kota Medan, Sumatra Utara. Dua orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan itu.
Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi itu berhasil dilakukan setelah dua orang terduga pelaku penyelewengan ditangkap di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
"Kedua terduga pelaku yang berhasil kita tangkap adalah sopir dan kernet mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan tangki yang bisa menampung hingga 1000 liter solar," kata AKBP Alan dalam keteranagnnya, Rabu (5/4/2025).
Alan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tritura, Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang tengah mengisi BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.