Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa: Tom Lembong Beri Izin Impor saat Stok Gula Mencukupi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |11:47 WIB
Jaksa: Tom Lembong Beri Izin Impor saat Stok Gula Mencukupi
Tom Lembong Beri Izin Impor saar Stok Gula Mencukupi (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu. 

Rapat koordinasi itu pun sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.

Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

“Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” ujar jaksa.

Jaksa juga menerangkan, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PT PPI). 

 

Rapat antar Kementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.

"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," kata jaksa.

Kemudian, kesimpulan rapat itu menerangkan, bahwa menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.

“Menteri Perdagangan harus mengirim surat ,seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar,” ujar jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement