JAKATRA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Haniv diagendakan diperiksa sebagai tersangka gratifikasi pada hari ini, Jumat (7/3/2025).
"Hari ini, Jumat (7/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat.
Tessa menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hanya saja, ia tak merinci materi apa yang akan didalami dari tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MH," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan eks Kepala Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Perkara bermula saat Haniv menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Uang itu untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.
(Arief Setyadi )