JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," tuturnya.