Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pertamina, IPW: Kejagung Jangan Tebang Pilih!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 08 Maret 2025 |11:57 WIB
Korupsi Pertamina, IPW: Kejagung Jangan Tebang Pilih!
Korupsi Pertamina, IPW: Kejagung Jangan Tebang Pilih!
A
A
A

Menurutnya, dengan menyebutkan minyak oplosan telah menimbulkan kepanikan dalam masyarakat meninggalkan SPBU Pertamina, serta beralih ke SPBU milik asing.

“Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan,” ucapnya.

Dijelaskannya, peristiwa yang terjadi memang bukan pengoplosan, melainkan blending, sebuah praktik dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Dalam industri migas, proses pencampuran atau blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal.

“Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” kata Sugeng.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement