Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |16:32 WIB
Tembak Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
2 Anggota TNI AL dituntut penjara seumur hidup dan dipecat terkait penembakan bos rental (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Bambang, Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil jenis Honda Brio, kemudian Akbar kembali meminta Bambang untuk mencarikan mobil.

Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian kembali meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.

Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan Honda Brio itu justru dijual kepada Rafsin.

Singkat cerita, jual beli mobil Honda Brio pun terjadi dan Rafsin menguasai mobil itu. Belakangan, Ilyas selaku pemilik rental mobil mendeteksi satu GPS di mobilnya mati, Ilyas pun curiga mobil itu telah digelapkan.

Berbekal kecurigaan itu, Ilyas dan keluarganya lantas mengejar mobil Brio tersebut. Di tengah perjalanan Ilyas sempat mengadang mobil Brio yang telah dikuasai ketiga anggota TNI AL.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement