Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |16:32 WIB
Tembak Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
2 Anggota TNI AL dituntut penjara seumur hidup dan dipecat terkait penembakan bos rental (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Namun, saat itu Bambang, Akbar dan Rafsin berhasil melarikan diri. Ilyas kembali menemui ketiganya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Di rest area itulah mereka terlibat cekcok terkait mobil Honda Brio. Belakangan cekcok itu berujung pada peristiwa penembakan hingga menewaskan Ilyas.

Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 tentang penadahan. Sementara, Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement