Namun, saat itu Bambang, Akbar dan Rafsin berhasil melarikan diri. Ilyas kembali menemui ketiganya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Di rest area itulah mereka terlibat cekcok terkait mobil Honda Brio. Belakangan cekcok itu berujung pada peristiwa penembakan hingga menewaskan Ilyas.
Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 tentang penadahan. Sementara, Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.
(Arief Setyadi )