Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |12:48 WIB
Polri Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran
Polri sita 10.560 liter Minyakita tak sesuai takaran (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. "Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi.

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah Minyakita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement